Kampiunnews|Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar perkara di tingkat pimpinan. Perkara tersebut kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara yang berawal dari OTT di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
OTT tersebut merupakan operasi tangkap tangan ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Dalam operasi pada Senin (14/9/2026), tim KPK menangkap 17 orang yang diduga berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dari belasan orang yang diamankan, sejumlah pejabat dan pihak swasta kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.
Kelima tersangka tersebut terlihat mengenakan rompi tahanan KPK saat dibawa keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. Fahd Arafiq mengenakan rompi tahanan nomor 172, Adrianto nomor 201, Sontang nomor 232, Arif nomor 218, dan Lampri nomor 163.
KPK menyebut masih terdapat tiga tersangka lainnya yang identitasnya belum diumumkan kepada publik.
Sementara itu, dalam OTT tersebut KPK mengamankan 17 orang, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi. Selain itu, terdapat sejumlah pihak lain yang turut diperiksa dalam perkara tersebut.
Dari operasi senyap itu, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing. Nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Uang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan, mulai dari boks, kardus hingga koper dengan jumlah sekitar 20-an buah.
KPK masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor serta menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.







