Kampiunnews|Jakarta – Kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus bergulir. Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penggeledahan dilakukan penyidik KPK pada Kamis (17/9/2026) untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu lokasi yang digeledah adalah ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
“Hari ini, Kamis (17/9), penyidik memulai kegiatan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Menurut Budi, proses penggeledahan masih berlangsung. KPK akan menyampaikan perkembangan kegiatan tersebut sebagai bagian dari transparansi proses hukum.
“Penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK mengumumkan delapan tersangka dan melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Delapan tersangka tersebut terdiri dari Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta atau perantara Rizal Pahlevi.
KPK juga menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka. KPK menyebut empat nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Adrianto bersama pihak swasta atau perantara Summarecon diduga sebagai pihak pemberi suap. Sementara sejumlah tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap dan/atau gratifikasi. Seluruh pihak tersebut masih berstatus tersangka dan proses hukumnya berjalan di KPK.
KPK Telusuri Keterlibatan Pihak Lain
KPK juga menyatakan penyidikan kasus tersebut masih berkembang. Selain PT Summarecon Agung Tbk, penyidik menduga terdapat pihak swasta lain yang berkaitan dengan praktik layanan pertanahan dan saat ini masih didalami.
KPK sebelumnya juga menyita barang bukti berupa uang dan barang elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam OTT tersebut.
Sementara terkait Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, KPK menyatakan kemungkinan pemanggilannya masih bergantung pada kebutuhan penyidikan. KPK mengatakan penentuan langkah pemeriksaan akan didasarkan pada keterangan yang dikumpulkan penyidik serta barang bukti yang telah diamankan.
Dengan penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Kamis ini, penyidikan KPK memasuki tahap pendalaman alat bukti untuk mengungkap lebih jauh dugaan suap dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.







