Kampiunnews|Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan kebijakan pembatasan biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat per hari dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak berdampak terhadap pembayaran gaji pengawas gizi dan pengawas keuangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
BGN juga memastikan tidak ada kewajiban bagi mitra SPPG untuk mengurangi jumlah tenaga relawan, termasuk petugas pemorsian dan sopir, akibat penerapan kebijakan tersebut.
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, mengatakan gaji pengawas gizi dan pengawas keuangan berada di luar komponen biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat.
“Jangan khawatir. Gaji pengawas gizi dan keuangan berada di luar komponen biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat,” ujar Tysa di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Ia menjelaskan, pembayaran gaji pengawas dilakukan melalui mekanisme top up virtual account (VA) yang disalurkan setiap 10 hari kepada masing-masing SPPG.
Penyaluran tersebut mencakup berbagai kebutuhan pelaksanaan program, mulai dari bahan baku, operasional, insentif pelayanan, jaminan mutu hingga pembayaran gaji pengawas gizi dan keuangan.
“Jadi, ketika dilakukan top up virtual account, akan meng-cover biaya bahan baku, operasional, dan insentif pelayanan, juga jaminan mutu serta biaya gaji pengawas gizi dan pengawas keuangan,” jelasnya.
BGN menegaskan pemisahan alokasi anggaran tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembiayaan MBG agar setiap komponen kebutuhan SPPG tetap terpenuhi sesuai peruntukannya.
Selain memastikan gaji pengawas tidak terdampak, BGN juga meluruskan kekhawatiran mengenai kemungkinan pengurangan tenaga relawan akibat pembatasan biaya operasional.
Tysa menegaskan, angka kebutuhan relawan yang disampaikan BGN merupakan alternatif perhitungan untuk membantu mitra menyesuaikan jumlah tenaga kerja dengan kapasitas pelayanan dapur, bukan batas maksimal jumlah relawan yang boleh dipekerjakan.
Berdasarkan acuan BGN, kebutuhan tenaga relawan disesuaikan dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani setiap SPPG. Dapur dengan penerima manfaat lebih dari 3.000 orang dapat menggunakan acuan 47 relawan per hari.
Sementara itu, SPPG dengan kapasitas pelayanan 2.500–2.999 penerima manfaat menggunakan acuan 42 relawan, 2.000–2.499 penerima manfaat sebanyak 33 relawan, 1.500–1.999 penerima manfaat sebanyak 24 relawan, serta 1.000–1.499 penerima manfaat sebanyak 15 relawan.
Angka tersebut bukan ketentuan yang mengharuskan dapur mengurangi tenaga kerja. SPPG tetap diperbolehkan memiliki relawan lebih banyak selama total biaya operasional tidak melampaui pagu Rp3.000 per penerima manfaat per hari.
“Bagaimana jika jumlah relawan melebihi angka alternatif kebutuhan tadi? Tidak apa-apa, asal biaya operasionalnya tidak melebihi pagu Rp3.000 per penerima manfaat per hari,” kata Tysa.
Menurutnya, kebutuhan tenaga kerja harus mempertimbangkan skala pelayanan masing-masing dapur. Semakin besar jumlah penerima manfaat, semakin besar pula kebutuhan tenaga untuk memastikan proses pengolahan, pemorsian, distribusi dan pelayanan berjalan optimal.
BGN Tawarkan Sistem Kerja Bergiliran
Sebagai alternatif pengaturan tenaga kerja, BGN membuka peluang penerapan sistem shifting atau jadwal kerja bergiliran bagi relawan.
Melalui skema tersebut, mitra SPPG dapat mengatur pembagian jadwal kerja sesuai kebutuhan pelayanan harian tanpa harus melakukan pengurangan jumlah relawan secara langsung.
“Kami tidak pernah meminta dapur SPPG untuk mengurangi jumlah relawan. Namun, para mitra dapat mencoba alternatif pengaturan melalui sistem shifting relawan setiap harinya sesuai dengan kebutuhan dan jumlah penerima manfaat yang dilayani,” tegas Tysa.
Penegasan BGN ini menjadi penting agar kebijakan efisiensi biaya operasional MBG tidak menimbulkan keresahan di kalangan mitra maupun tenaga relawan SPPG.
Di sisi lain, pengaturan anggaran dan tenaga kerja harus tetap memperhatikan kualitas makanan, ketepatan distribusi, standar keamanan pangan serta keberlangsungan pelayanan kepada penerima manfaat.
Dengan demikian, efisiensi pelaksanaan MBG semestinya tidak hanya diukur dari pengendalian biaya, tetapi juga dari kemampuan menjaga kualitas pelayanan dan keberlanjutan program tanpa mengorbankan kesejahteraan tenaga yang terlibat.







