Kampiunnews|Jakarta – Penetapan dan penahanan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden menjadi peristiwa serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara pidana biasa.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai kasus tersebut merupakan persoalan fundamental yang menyangkut penyalahgunaan kekuasaan, pembajakan instrumen negara, serta ancaman terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi.
Menurut Hendardi, perkara ini bukan semata-mata tentang dugaan penyadapan, intersepsi ilegal, atau penghapusan data elektronik. Lebih jauh, kasus tersebut membuka kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dan perangkat negara untuk kepentingan di luar hukum.
Ia mengapresiasi keberanian Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto bersama Bareskrim Polri mengungkap dan memproses perkara tersebut, meskipun dugaan keterlibatan mengarah kepada mantan pimpinan tertinggi institusi Polri.
Bagi Hendardi, keberanian menindak mantan pejabat, senior, maupun pihak yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan merupakan ujian nyata independensi penegakan hukum.
Tidak boleh ada perlakuan istimewa atau kekebalan hukum hanya karena seseorang pernah menduduki jabatan strategis, memiliki pangkat tinggi, atau berada dalam lingkaran kekuasaan.
Hendardi mengingatkan, jika perangkat formal penegakan hukum, termasuk fasilitas penyadapan milik negara, benar-benar digunakan untuk kepentingan di luar hukum, maka hal itu merupakan bentuk pembajakan kewenangan negara yang sangat berbahaya.
Bahkan, jika Presiden saja dapat menjadi sasaran dugaan penyadapan ilegal, masyarakat biasa, aktivis, pembela HAM, jurnalis, dan kelompok kritis tentu berada dalam posisi yang jauh lebih rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, Hendardi mendesak agar pengungkapan perkara tidak berhenti pada penetapan tersangka. Aparat harus membongkar seluruh rantai komando dan pihak-pihak yang terlibat, mulai dari siapa yang memerintahkan, mengetahui, memfasilitasi, hingga siapa yang menikmati keuntungan dari operasi tersebut.
Motif dan kemungkinan adanya jaringan kekuasaan yang lebih luas juga harus diungkap secara transparan. Jika ditemukan dugaan tindak pidana lain, termasuk dugaan makar, pembuktiannya harus dilakukan melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan akuntabel, bukan melalui spekulasi maupun pembentukan opini politik.
Kritik terhadap Yusril: Jangan Intervensi Ruang Penyidikan
Hendardi juga melontarkan kritik terhadap langkah Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang tampil memberikan penjelasan melalui konferensi pers terkait perkara tersebut.
Menurutnya, Menko Kumham Imipas seharusnya tidak terlalu jauh memasuki ruang komunikasi dan penjelasan perkara yang sedang ditangani penyidik Polri.
Ia mengingatkan bahwa koordinasi keamanan dan politik nasional merupakan ranah Menko Polkam, sedangkan proses penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Yusril, kata Hendardi, perlu menjaga batas kewenangan agar tidak menimbulkan kesan pemerintah sedang mengarahkan, mengendalikan, atau membingkai proses penyidikan.
“Biarkan Polri bekerja dan bertanggung jawab secara profesional. Jangan sampai konferensi pers pejabat pemerintah justru mendahului pembuktian hukum dan mengaburkan independensi penyidikan,” tegasnya.
Hendardi menilai, dalam perkara yang menyangkut dugaan penyalahgunaan instrumen negara dan lingkaran kekuasaan, independensi penyidikan harus menjadi prioritas. Setiap pernyataan pejabat pemerintah harus berhati-hati agar tidak memengaruhi persepsi publik maupun proses hukum yang sedang berjalan.
Sorotan Hendardi berikutnya diarahkan kepada DPR, khususnya Komisi III, yang memiliki fungsi pengawasan terhadap institusi penegak hukum.
Ia mempertanyakan sejauh mana DPR selama ini menjalankan pengawasan terhadap penggunaan perangkat penyadapan oleh kepolisian. Apakah mekanisme pengawasan terhadap kewenangan luar biasa yang berpotensi melanggar privasi, kebebasan sipil, dan hak-hak warga negara benar-benar berjalan?
Menurut Hendardi, DPR tidak boleh hanya vokal ketika berhadapan dengan kepentingan politik, tetapi justru pasif ketika muncul dugaan penyalahgunaan instrumen negara.
Kasus ini, lanjutnya, menjadi momentum untuk menguji keseriusan fungsi pengawasan parlemen. Jangan sampai pengawasan DPR hanya menjadi formalitas konstitusional tanpa kemampuan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Selain DPR, Hendardi juga meminta peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dievaluasi dan direvitalisasi. Pengawasan eksternal terhadap Polri harus diperkuat agar tidak sekadar menjadi pelengkap kelembagaan, melainkan mampu menjalankan fungsi kontrol secara independen, efektif, dan bermakna.
Hendardi melihat langkah Kapolri Suyudi dalam mengungkap perkara ini sebagai peluang penting untuk mempercepat transformasi Polri.
Namun, transformasi institusi kepolisian tidak cukup dilakukan melalui perubahan slogan, struktur organisasi, maupun program reformasi administratif. Perubahan harus dimulai dari keberanian membersihkan internal institusi dan menindak setiap penyalahgunaan kewenangan tanpa pandang bulu.
Kepercayaan publik terhadap Polri hanya dapat dipulihkan melalui penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan tidak tunduk pada tekanan kekuasaan.
Hendardi menegaskan, perangkat negara tidak boleh berubah menjadi alat untuk memata-matai, mengintimidasi, atau mengendalikan warga negara demi kepentingan politik kelompok maupun individu tertentu.
“Kalau praktik semacam ini benar terjadi terhadap Presiden, bayangkan apa yang selama ini mungkin dialami masyarakat. Ini harus dihentikan dan dikoreksi secara fundamental oleh Kapolri dan jajarannya,” tegas Hendardi.
Ia menekankan, kasus ini harus menjadi titik balik pembenahan tata kelola kewenangan kepolisian, penguatan pengawasan eksternal, serta perlindungan kebebasan sipil. Negara hukum tidak boleh tunduk kepada kepentingan orang-orang yang menyalahgunakan kekuasaan.







