Kampiunnews | Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan aparat penegak hukum harus keroyok koruptor tambang. Pernyataan ini disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangan pers, Jumat (31/5).
Menurut Boyamin, saat ini Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung sedang menangani perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan, seperti dalam kasus timah dengan kerugian negara sebesar Rp300 Triliun berdasarkan nilai penghitungan kerugian negara oleh BPKP.
Dikatakan, korupsi di sektor pertambangan dilakukan oleh orang-orang yang memiliki jaringan bisnis ilegal yang kuat. Karena itu kata dia, apabila semua tindak pidana bidang pertambangan ditegakkan dengan hukum administrasi misal hanya pencabutan ijin, denda atau larangan ekspor ( administrative penal law ) maka mereka akan mudah menyelesaikannya dan tidak akan terjadi perubahan tata kelola pertambangan yang lebih baik.
Boyamin menegaskan, seharusnya para aparat penegak hukum bersinergi dan berkolaborasi melakukan keroyokan untuk mendukung penanganan perkara korupsi di sektor pertambangan karena dampaknya sagat besar bagi kerusakan lingkungan dan mengakibatkan kerugian negara yang besar pula.
“Penyidik Tipikor, baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK memang berwenang untuk itu, dan tidak ada dan tidak perlu dikhawatirkan, yang satu akan mencaplok kewenangan yang lain,” tandasnya.
Masyarakat untuk saat ini membutuhkan aparat penegak hukum bersatu padu untuk melawan para koruptor. Keroyok dan ganyang koruptor.
MAKI juga mendorong agar penegak hukum lainnya seperti KPK dan Kepolisian juga dapat menangani perkara-perkara besar dalam tindak pidana korupsi sektor pertambangan.
Boyamin mengancam akan menggugat Praperadilan lawan Kejagung apabila penyidikannya tidak menyasar kepada pemilik keuntungan paling besar yaitu inisial RBS. Pertengahan bulan Juni 2024 akan didaftakan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.






