Kampiunnews | Malang – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Satreskrim Polresta Malang Kota menyerahkan kasus kekerasan terhadap anak seorang selegram ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Kasus yang menjerat tersangka IPS (27) dinyatakan lengkap.
Kanit PPA Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah mengatakan pihaknya telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan negeri Kota Malang, Kamis (30/05/2024).
Ditambahkan bahwa untuk mendalami kasus tersebut pihaknya juga telah memanggil pihak PT Val The Consultant sebagai penyalur tenaga kerja ,termasuk Indah.
“Pihak PT juga kami panggil, dalam rangka penyidikan. Saat ini, untuk adanya tersangka baru, masih proses sidik. Untuk pihak tersangka, sudah masuk tahap II atau dilimpahkan ke Kejari Kota Malang,”ucap Iptu Khusnul Khotimah.
Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Malang, Kusbiantoro mengaku berkasnya dinyatakan lengkap. Tersangka IPS alias Indah juga telah menjalani pemeriksaan psikologi dan dinyatakan normal.
“Berkas dari penyidik ini sudah kami pelajari, dan Selasa lalu, berkas perkara, beserta tersangka dan barang bukti sudah kami terima. Tersangka juga sudah dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II Malang,”jelasnya.
Terkait proses persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini sedang proses menyusun berkas dakwaan. Kusbiantoro mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan pendaftaran untuk persidangan Indah.
“Kemungkinan pekan depan, perkara tersangka IPS sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang). Saat ini proses pendaftaran perkara, karena prosesnya sudah digital semua,” lanjut Kusbiantoro.
Terkait penambahan tersangka, pihaknya belum bisa memastikan. Sembari menyusun berkas dakwaan, JPU juga melakukan pemeriksaan bertahap untuk tersangka Indah.
“Saat ini masih proses pemeriksaan, apabila ada penambahan (tersangka) nanti bisa dari penyidik kepolisian,” tandasnya.






