Kampiunnews | Jakarta – Dalam perkembangan terbaru terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024, tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno, mengumumkan hasil real count internal berdasarkan surat C1.Hasil-KWK. Dalam jumpa pers yang diadakan di kantor DPD PDIP DKI pada Kamis (28/11) dini hari, Sekretaris Tim Pemenangan Pramono-Rano, Aria Bima, menyatakan bahwa pasangan ini berhasil meraih kemenangan dalam satu putaran dengan persentase suara mencapai 50,09 persen, yang setara dengan 2.163.111 suara.
Bimo, sapaan akrab Aria Bima, menjelaskan bahwa hasil ini memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 10 Ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). “Dari total suara yang masuk, kami memperoleh sekitar 2.163.111 suara. Selisih dengan batas minimal adalah sekitar 3.000 suara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bimo menegaskan bahwa pasangan Pramono-Rano secara resmi menyatakan kemenangan mereka dalam satu putaran, merujuk pada Pasal 10 Ayat 2 Undang-Undang yang sama. Dia menambahkan bahwa data suara yang mereka laporkan mencakup 99,60 persen dari total 14.835 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Jakarta, dengan hanya 43 TPS yang belum menyerahkan data C1.Hasil.
“Kami mencatat bahwa perolehan suara Pramono-Rano tidak hanya memenuhi syarat 50 persen plus 1, tetapi juga menciptakan surplus suara sebesar 2.921. Selisih suara kami sekitar 3.000,” jelas Bimo, sembari mengingatkan bahwa beberapa TPS masih dalam proses penghitungan.
Bimo juga menegaskan, “Dari rekap faktual yang kami lakukan, kami memutuskan bahwa Mas Pram-Bang Doel menang dalam satu putaran, dengan selisih suara sekitar 3.000 suara.”
Hasil internal ini sejalan dengan hasil hitung cepat dari berbagai lembaga survei. Menurut data Charta Politika, pasangan Pram-Rano memperoleh 50,15 persen suara, sementara SMRC mencatat angka 51,03 persen, dan LSI melaporkan angka 50,10 persen. Satu-satunya lembaga yang melaporkan di bawah 50 persen adalah Indikator, dengan angka 49,87 persen.
Meskipun demikian, hasil resmi Pilkada serentak 2024 masih menunggu pengumuman dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang dijadwalkan setelah semua proses rekapitulasi selesai. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, KPU memiliki waktu hingga 16 Desember untuk mengumumkan hasil resmi pemilihan.
Dalam konteks politik yang dinamis, kemenangan Pramono-Rano ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap arah pembangunan dan kebijakan di DKI Jakarta ke depan, seiring dengan harapan warga akan perubahan yang lebih baik.