Kampiunnews | Jakarta – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mengambil dua langkah berbeda dalam menanggapi isu rekam jejak akademiknya. Saat memenuhi panggilan penyelidik di Polda Metro Jaya, Jokowi memperlihatkan seluruh ijazah akademiknya, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. Namun, ia memilih untuk tidak menunjukkan dokumen yang sama dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta.
Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, mengonfirmasi keputusan tersebut. Ia menyatakan bahwa semua dokumen ijazah Jokowi telah diserahkan kepada penyelidik untuk keperluan klarifikasi.
“Pak Jokowi telah memperlihatkan dengan jelas ijazah dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM). Semua dokumen tersebut sudah disampaikan kepada penyelidik,” jelas Yakub Hasibuan kepada wartawan, Rabu (30/4) di Polda Metro Jaya.
Yakub juga menegaskan bahwa kliennya siap memberikan keterangan lanjutan apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Pak Jokowi menegaskan bahwa jika diperlukan, ia siap untuk mempertanggungjawabkan dan memberikan keterangan lebih lanjut,” tambahnya.
Langkah ini dilakukan Jokowi seiring dengan pelaporan terhadap lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu. Lima individu tersebut berinisial RS, RS, ES, T, dan K.
Mereka dilaporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35.






