Kampiunnews I Jakarta – Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, atau yang akrab disapa Karen Agustiawan, didakwa telah merugikan negara hingga mencapai Rp1,77 triliun. Dakwaan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 12 Februari 2024.
Menurut JPU KPK, Wawan Yunarwanto, perbuatan terdakwa bersama-sama Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto telah menyebabkan kerugian keuangan negara melalui PT Pertamina mencapai U$113,84 juta atau setara dengan Rp1,77 triliun. Karen diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina pada periode 2011-2014.
Dalam dakwaan, JPU mengungkap bahwa Karen terlibat dalam beberapa perbuatan melawan hukum, termasuk memperkaya diri senilai Rp1,09 miliar dan U$104.016 (setara Rp1,62 miliar). Selain itu, Karen juga didakwa memperkaya sebuah korporasi, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), yang merugikan negara sebesar Rp1,77 triliun.
Karen diduga melakukan perbuatan tersebut bersama Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto. Selain itu, JPU juga menyebut bahwa Karen memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tanpa pedoman pengadaan yang jelas.
Dalam persidangan, JPU membacakan bahwa Karen juga tidak meminta tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum menandatangani perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2.
Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/199 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam tanggapannya, Penasihat Hukum Karen, Luhut Pangaribuan, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan tersebut. Majelis Hakim memberikan waktu seminggu hingga Senin, 19 Februari 2024, untuk mengajukan keberatan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka setelah pemeriksaan pada Selasa, 19 September 2023. Karen langsung ditahan dan menjalani penahanan di Rutan KPK selama 20 hari pertama.






