Kampiunnews I Jakarta– Pengacara senior asal Nusa Tenggara Timur, Petrus Selestinus mendukung mantan Menko Minfo Johnny G Plate untuk menjadi justice collaborator (JS). Johnny Plate yang kini jadi tersangka atas dugaan kasus korupsi dalam penyediaan Menara BTS 4G, mengajukan permohonan menjadi JS melalui kuasa hukumnya, Achmad Cholidin.
Menurut Selestinus ini merupakan sebuah langkah berani dan publik menunggu nyali besar dari Johny G. Plate untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang tergolong fantastis. Mencapai lebih dari Rp 8 triliun lebih.
“Sebab tidak mungkin dana sebesar itu dikorupsi seorang diri oleh Johny. G. Plate,” kata Petrus Selestinus, Kamis (15/6/2023.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), menegaskan niat baik Johny G. Plate menjadi JC patut diapresiasi dan didukung untuk mengungkap secara tuntas tentang siapa-siapa yang dia ketahui terlibat dan peran apa yang dilakukan dalam perisitiwa pidana korupsi Menara BTS 4G, tetapi juga menjadi bukti bahwa pemerintah serius memberantas tidak pidana korupsi di negeri ini.
“Jika benar Majelis Hakim mengabulkan permohonan Johny G. Plate sebagai JC, apa yang akan diungkap oleh JC bakal melahirkan kejutan besar bagi perpolitikan kita,” tandanya.
Lanjutnya hal ini juga sekaligus membuktikan terhadap jaminan Menko Polhukam Mahfud MD, perihal tidak ada intervensi politik. Namun murni penegakan atas kasus korupsi Menara BTS 4.
Perlu dipahami bahwa tujuan dari JC adalah untuk mengungkap tuntas pihak lain yang terlibat, tetapi belum tersentuh dalam tahap penyidikan dugaan korupsi penyediaan Menara BTS 4G BAKTI Kominfo. Ini mengindikasikan masih adanya bolong-bolong dalam penyidikan korupsi Menara BTS 4G oleh Penyidik Kejaksaan.
Selestinus menilai apa yang dilakukan penasehat hukum Johny G Plate, Achmad Cholidin, untuk mengajukan permohonan agar Johny G. Plate menjadi JC, mengindikasikan bahwa Johny G. Plate bukanlah pelaku utama dan ini sebuah sikap yang sangat positif, karena akan membantu hakim dalam menemukan kebenaran materiil dengan mengungkap tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat korupsi.
Selain itu memberi sinyal kuat, bahwa masih ada pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana korupsi Menara BTS 4G, apakah sebagai pelaku utama (aktor intelektual) atau pelaku turut serta yang dia tahu hingga saat ini belum disentuh oleh Penyidik Kejaksaan Agung. Ini menggoda rasa ingin tahu publik, ada apa dan mengapa kasus yang menjerat mantan Menkominfo Johny G. Plate ini terkesan tidak diungkap tuntas selama proses penyidikan.
“Belum disentuhnya pihak lain itu bisa jadi disengaja untuk melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya atau semata-mata karena belum adanya keberanian dari para tersangka lain untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Karena itu ia berharap, publik memberikan dukungan terhadap upaya Johny G. Plate dan Penasehat Hukumnya atas niat baik menjadi JC, yaitu membantu hakim mengungkap siapa-siapa pelaku lain dan apa saja perannya, karena selama penyidikan belum disentuh, apapun alasannya termasuk karena faktor intervensi politik dan/atau karena KKN baru dalam penyidikan. Publik juga perlu mengawal kasus ini, supaya penegakan hukum dalam rangka pemberantasan KKN di negeri ini tidak tebang pilih. Prinsip semua orang sama di depan hukum harus benar-benar ditegakkan.
Dalam praktek peradilan sambung Selestinus, hanya ada 2 (dua) hal yang mengakibatkan sejumlah pihak tidak disentuh oleh Penyidik, pertama karena ada intervensi dari kekuatan politik yang berhasil membelokan arah penyidikan atau yang kedua, karena adanya faktor KKN baru selama proses penyidikan berlangsung yang berhasil mempengaruhi jalannya penyidikan demi melokalisir hanya pada pelaku tertentu.
Padahal, sejak awal berhembus kencang informasi tentang adanya keterlibatan tokoh Parpol dan/atau tokoh nasional dalam proyek penyediaan Menara BTS 4G, sehingga berimbas kepada pihak lain akan dijadikan sebagai tumbal demi melindungi aktor lain yang memiliki posisi politik yang sangat kuat bahkan melebihi kekuasaan penegakkan hukum di bawah tanggung jawab Jaksa Agung.
Selestinus berharap, bahwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Johny G. Plate dan penasihat hukumnya tetap berani mengungkap secara tuntas pihak lain yang diketahuinya terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi Menara BTS 4G yang merugikan negara Rp 8 triliun lebih dan merugikan masyarakat di daerah 3 T yang sangat membutuhkan sinyal dari Menara BTS 4G tersebut.
Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G 1, 2, 3, 4, 5, dengan merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.






