Kampiunnews|Wamena – Tim Penyelamat Demokrasi (TPD) Provinsi Papua Pegunungan dan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Cendekiawan Awam Katolik Papua (ICAKAP) Santo Ignasius menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyusul pengesahan sepuluh calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan tahun 2023-2028 oleh Tim Seleksi (Timsel) pada Jumat, 24 Maret 2023.
TPD Papua Pegunungan melalui Surat Nomor 001/TPD-P3/03/2023 menyatakan menolak hasil seleksi Timsel calon Anggota KPU Papua Pegunungan periode 2023-2028 karena menuai protes dan diduga kuat sarat conflic of interest, konflik kepentingan.
“Sejak awal pengumuman hasil penetapan 10 besar calon anggota KPU Papua Pegunungan Timsel sudah terlihat bahwa mereka adalah titipan karena kepentingan satu pihak yang mana 3 orang dari 5 orang anggota Timsel tersebut secara emosional sangat dekat dengan oknum ketua partai di Papua Pegunungan,” ujar Ketua TPD Sendi Lepi, S.Th dan Sekretaris Yalimer Kogoya, S.Pd di Jakarta, Senin (3/4).
Hal tersebut, kata Sendi dan Kogoya, dapat dilihat di mana salah satu anggota Timsel adalah Sekretaris Jenderal Alumni Uncen dengan Ketua Alumni adalah salah satu ketua partai di Provinsi Papua Pegunungan.
Sedangkan, dugaan kuat bendahara Alumni Uncen juga salah satu anggota Timsel yang sangat kuat emosional dan kedekatan dengan oknum ketua partai di Papua Pegunungan. Salah satu anggota Timsel juga secara emosional ada hubungan keluarga dengan oknum ketua partai di Papua Pegunungan.
“Kuat dugaan 3 orang dari 5 anggota Timsel punya hubungan emosional dan bekerja keras mengamankan kepentingan salah satu pihak. Hal ini terlihat dari 10 besar hasil seleksi Timsel yang diduga mengakomodir kepentingan satu pihak namun mengabaikan kepentingan negara dan kepentingan umum,” lanjut keduanya.
TPD Papua Pegunungan menilai, hasil kerja Timsel mencederai proses demokrasi di Papua Pegunungan karena diduga kerja berdasarkan pesan sponsor tanpa melihat kemampuan para peserta seleksi. Sehingga demi kepentingan bersama dan tertibnya proses demokrasi di provinsi baru tersebut diminta agar KPU RI mengambil alih tahapan seleksi dimulai dari 20 besar.
“Kami memohon KPU RI mengambil alih tahapan seleksi dimulai dari 20 besar agar mereka yang terseleksi benar-benar berdasarkan kemampuan, bukan pesan sponsor. Timsel terkesan tertutup sementara seleksi anggota KPU beririsan dengan tahapan Pemilu sehingga Timsel tidak boleh menentukan orang berdasarkan pesan sponsor namun berdasarkan kemampuan dan mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau golongan,” kata Sendi dan Kogoya.
TPD Papua Pegunungan menilai, penetapan 10 besar calon Anggota KPU Papua Pegunungan tidak profesional dan sarat kepentingan. Timsel diduga kuat meloloskan calon atas rekomendasi beberapa oknum pejabat daerah.
Karena itu, TPD Papua Pegunungan juga mendesak Polda Papua segera mengusut dan memproses pelanggaran administrasi (mal administrasi) oleh oknum pejabat tersebut karena sudah mencederai proses demokrasi di Papua Pegunungan.
“Kami meminta agar KPU RI mengambil alih semua tahapan mulai dari seleksi administrasi karena ada kejanggalan bahwa Timsel tidak selektif dalam melakukan verifikasi dokumen administrasi dari calon anggota KPU Papua Pegunungan serta mengumumkan hasil tes CAT, psikotes, dan wawancara secara terbuka agar diketahui publik,” lanjut Sendi dan Kogoya.
Menurut TPD Papua Pegunungan, jika sejumlah poin di atas tidak direspon KPU RI dan Polda Papua, mereka akan mengerahkan massa dalam jumlah yang besar untuk menduduki dan memalang kantor KPU Papua Pegunungan hingga ada solusi.
Provinsi Papua Pegunungan merupakan provinsi baru sehingga KPU RI bersama Timsel harus meletakkan dasar pembangunan politik dengan baik dan mengakomodir semua kepentingan demi jalannya tahapan Pemilu 2024 di wilayah Papua Pegunungan yang sukses, aman, tertib, dan berkepastian hukum.
Sementara itu, DPP ICAKAP melalui surat nomor 90/Srt/DPP/III/2023 meminta KPU RI menganulir 10 calon anggota KPU PP yang sudah diserahkan Timsel ke KPU RI ICAKAP Papua menilai kinerja Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan tidak profesional dan obyektif.
Ketua Umum ICAKAP Papua Santo Ignasius Vinsensius Lokobal, S.Si, MH dan Sekretaris Jenderal Marianus K Komanik, S.Pt, M.Si menegaskan, 10 besar yang ditetapkan Timsel bukan berdasarkan ranking tetapi kontrak politik antara salah satu oknum Timsel KPU PP dengan sembilan sembilan peserta yang ditetapkan Timsel.
“Kami menolak penetapan 10 besar dan memohon KPU RI membatalkan berita acara yang dikeluarkan Timsel pada 24 Maret 2023 lalu. Kami meminta KPU RI mengoreksi perolehan score nilai pada tahapan wawancara dari 20 besar serta membuka kembali hasil wawacara dari 20 besar peserta agar mengetahui obektivitas dan rasionalitas penetapan 10 besar oleh Timsel,” ujar Vincen dan Marianus.







