Kampiunnews I Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi memilih bungkam ketika ditanya wartawan terkait putusan MKMK. Seperti diketahui dalam putusan tersebut MKMK memberhentikan Anwar Usman yang juga merupakan adik ipar Jokowi dari jabatannya sebagai ketua MK.
POLITIK
1. Presiden Jokowi tidak bersedia memberikan komentar tentang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang menjatuhkan sanksi kepada adik iparnya, Anwar Usman, berupa pencopotan dari jabatan sebagai Ketua MK. Jokowi hanya mengatakan, “Saya tidak ingin komentar banyak. Sekali lagi, karena itu kewenangan di wilayah yudikatif.”, kata Jokowi saat kunjungan kerja di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, hari ini.
Dalam putusannya, Selasa (7/11/2023), MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dalam membuat putusan No. 90/2023 yang mengubah syarat capres-cawapres, sehingga anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, bisa mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres untuk Pilpres 2024.
2. Analis Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, mengusulkan DPR mengajukan hak angket terhadap MK setelah putusan MKMK, untuk membongkar skandal di MK. Pintu masuk hak angket itu, kata Ubedilah, adalah temuan MKMK bahwa Anwar Usman sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam membuat putusan No. 90/2023. Anggota DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, sudah lebih dulu mengusulkan DPR mengajukan hak angket terkait putusan MK, yang dinilai sebagai ancaman terhadap konstitusi.
3. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemarin memastikan, bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres sudah memenuhi syarat karena MKMK tidak menyentuh putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimum capres dan cawapres. Menurut Komisioner KPU, Idham Holik, putusan tersebut yang membolehkan capres-cawapres di bawah umur 40 tahun asalkan sudah pernah menjabat kepala daerah melalui pemilihan, dijadikan dasar oleh KPU untuk menerima pendaftaran Gibran pada 25 Oktober lalu.
4. Pakar politik, Ikrar Nusa Bhakti, menilai negara bakal merugi jika tetap mempertahankan Anwar Usman sebagai hakim MK, atau dia tidak mengundurkan diri dari jabatannya setelah diberi sanksi MKMK. Sanksi MKMK mencakup pencopotan jabatan Anwar sebagai ketua MK, dan tidak boleh ikut menangani perkara kasus sengketa pilpres, pemilu, dan pilkada. Menurut Ikrar, negara rugi karena memberi gaji Anwar tetapi tidak bisa melaksanakan tugasnya atau tugasnya berkurang, yang sama artinya dengan makan gaji buta.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani yang juga salah satu deklarator Maklumat Juanda, Ray Rangkuti, mengimbau hakim MK Anwar Usman mundur dari jabatannya untuk kepentingan bangsa, karena terbukti melanggar kode etik. Ray menyebut sanksi terhadap Anwar mempertegas keyakinan masyarakat adanya nepotisme dan konflik kepentingan dalam putusan MK terkait syarat capres-cawapres.
5. Wali Kota Medan yang juga menantu Jokowi, Bobby Nasution, hari ini mengaku masih ingin tetap menjadi kader PDIP meskipun dia sudah mendeklarasikan dukungannya untuk pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, pada Rabu, (8/11/2023) melalui relawan Barisan Pengusaha Pejuang. Bobby juga sudah memberi penjelasan kepada DPP PDIP setelah dipanggil menghadap. Bobby diberi waktu 3 hari untuk mengambil sikap apakah akan tetap berada di PDIP atau lepas. Dia berjanji akan menindaklanjuti.
6. Bakal capres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, menyebut kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia bagian Timur yang terdiri Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua terlambat satu dekade dibandingkan dengan kualitas SDM Indonesia bagian Barat. Pernyataan Anies yang disertai data Indeks Pembangunan Manusia (IPM) antara bagian timur dan barat itu disampaikan dalam Rakernas LDII di Jaktim, hari ini.
7. Menteri BUMN, Erick Thohir, hari ini mengungkap banyak komisaris BUMN mengundurkan diri karena menjadi bagian tim kampanye capres dan cawapres. Salah seorang di antaranya adalah Muhammad Arief Rosyid Hasan yang mundur sebagai komisaris PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Arif bergabung dalam tim pemenangan Prabowo-Gibran. Secara aturan, kata Erick, komisaris dan direksi tidak boleh ikut kampanye. Erick mengatakan tengah mendata para komisaris yang mengundurkan diri.






