Kampiunnews Jakarta– Sidang kode etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan sanksi berupa pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua MK. Berikut ulasan peristiwa politik hukum dan ekonomi yang dirangkum dibawah ini.
POLITIK
1. Majelis Kehormatan MK (MKMK) kemarin memutus Ketua MK, Anwar Usman, telah melakukan pelanggaran etik berat dalam menangani putusan No. 90/2023 yang menjadi pintu masuk Gibran Rakabuming Raka menjadi peserta Pilpres 2024, sehingga Anwar diberhentikan dari jabatan ketua MK. Namun, MKMK tidak menyentuh putusan No. 90 itu sehingga menurut Menko Polhukam, Mahfud MD, hari ini, kepesertaan Gibran sebagai bakal capres pendamping Prabowo Subianto sudah sah secara hukum.
2. Anwar Usman, hari ini, menilai putusan MKMK yang menjatuhkan vonis pemberhentian dirinya dari Ketua MK merupakan fitnah keji yang dialamatkan padanya, yang sama sekali tidak berdasarkan atas hukum dan fakta. Anwar mengatakan, sebagai ketua MK yang mengadili perkara tersebut, dirinya tidak mengorbankan diri demi meloloskan pasangan calon tertentu. Dia menegaskan putusan diambil secara kolektif oleh semua hakim konstitusi.
3. Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, hari ini mengatakan dirinya akan mengikuti saja putusan MKMK tersebut. Sementara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bersyukur MKMK tidak membatalkan putusan MK No. 90/2023 mengenai batas usia minimum capres-cawapres. Dengan demikian, Gibran tetap menjadi cawapres.
Selanjutnya, Tim Prabowo-Gibran meminta kepolisian mengusut kasus kebocoran informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH) MK atas putusan No. 90 itu, sesuai putusan MKMK yang menyatakan bahwa 9 hakim MK terbukti gagal menjaga informasi rahasia RPH yang digelar tertutup.
4. Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud menilai putusan MKMK mengafirmasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman. Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid, mengatakan dalam beberapa pekan terakhir konstitusi telah diinjak-injak oleh MK melalui putusan No. 90/2023. Atas putusan itu, ujar Arsjad, MKMK telah memulihkan kembali _trust_ kepada MK.
Ketum PKB yang juga salah satu bakal cawapres, Muhaimin Iskandar, menilai putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK merupakan tragedi di dunia yudisial. Sedangkan bakal Capres Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo menghormati keputusan MKMK itu. Anies meyakini keputusan MKMK pasti melalui proses yang objektif dan transparan, mengandalkan data dan informasi yang sahih.
5. Atas putusan MKMK terhadap Anwar Usman tersebut, pemerhati politik dan hukum menilai bahwa putusan MK No. 90/2023 yang menjadi landasan hukum Gibran maju dalam Pilpres 2024 cacat dan bermasalah secara etik. Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Aisah Putri Budiatri, menilai putusan MK No. 90 mengandung masalah etik, dan melekat pada pencalonan Gibran dengan label negatif sebagai cacat dari segi moral, meskipun tidak secara aturan.
Pemerhati politik dari Universitas Paramadina, Ahmad Khoirul Umam, menyebut putusan MKMK telah menegaskan adanya ‘cacat etik’ dalam aturan legal-formal yang dijadikan sebagai dasar hukum masuknya Gibran sebagai bakal cawapres. Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Feri Amsari, menyatakan putusan No. 90 itu pasti bermasalah karena diputus oleh hakim yang terbukti melanggar etik.
6. Sejumlah pihak mendesak agar mantan Ketua MK, Anwar Usman, mundur dari jabatannya sebagai hakim MK. Mereka yang mendesak pengunduran diri itu antara lain terdapat eks hakim MK yakni Maruarar Siahaan dan Hamdan Zoelva, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD yakni Todung Mulya Lubis, serta Setara Institute.
Maruarar menyarankan Anwar untuk mundur dari hakim MK dan mengingatkan mengenai _shame culture_ atau budaya malu. Todung menyebut Anwar seharusnya diberhentikan secara tidak hormat. Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Ismail Hasani, mengatakan secara moral dan politik putusan MK No. 90/2023 kehilangan legitimasi, setelah Anwar dinyatakan melakukan pelanggaran berat.
7. Bakal capres Ganjar Pranowo menegaskan bahwa dia tidak akan membawa Indonesia hanya bekerja sama dengan China dalam konteks perang dagang dan rivalitas antara China dan US. Dia menekankan bahwa Indonesia tidak bisa bergantung pada 1 negara saja di tengah pergaulan antar negara di dunia. Hal itu disampaikan Ganjar dalam pidatonya terkait strategi dan arah politik luar negeri Indonesia di Kantor Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Jakpus, kemarin.
Menurut Ganjar, prinsip luar negeri Indonesia yang ‘bebas aktif’ berarti Indonesia bebas melakukan kerja sama dengan negara manapun yang sesuai dengan kepentingan Indonesia. Ganjar berjanji akan mengundang banyak negara untuk bekerja sama dengan Indonesia bila dia terpilih sebagai Presiden 2024. Presiden Jokowi sebelumnya juga pernah memberikan jawaban serupa dalam wawancara khusus dengan British Broadcasting Corporation (BBC), pada 31 Januari 2020.






