Kampiunnews]Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.729.876, naik 6,17 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang berada di angka Rp5.396.761. Kenaikan sebesar Rp333.115 ini diklaim berada di atas laju inflasi Jakarta dan mencerminkan hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 sepenuhnya mengikuti keputusan Dewan Pengupahan. Ia memastikan tidak akan mengambil kebijakan sepihak di luar kesepakatan tersebut.
“Intinya apa yang sudah kita sepakati di Dewan Pengupahan, saya akan jalankan. Saya tidak akan mengambil kebijakan apa pun tanpa kesepakatan Dewan Pengupahan,” ujar Pramono di Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Menurut Pramono, besaran UMP Jakarta 2026 sudah relatif baik jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya maupun daerah lain. Namun, ia tetap membuka ruang demokrasi bagi pihak-pihak yang masih merasa keberatan terhadap keputusan tersebut.
“Kalau memang masih ada yang keberatan, ini negara demokrasi. Boleh-boleh saja menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa,” katanya.
Pramono menjelaskan, penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang mengatur formula penghitungan upah minimum dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9. Dalam rapat Dewan Pengupahan, disepakati penggunaan alfa 0,75 sebagai dasar perhitungan.
“Dengan alfa 0,75, UMP Jakarta 2026 dipastikan mengalami kenaikan dan berada di atas inflasi Jakarta,” jelasnya.
Meski demikian, kebijakan ini masih menuai penolakan dari kalangan buruh. Pada Kamis (8/1/2026), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Aksi tersebut merupakan lanjutan demonstrasi pada 29 dan 30 Desember 2025 dengan tuntutan penyesuaian upah minimum 2026.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta memberlakukan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar lima persen di atas KHL.
“Kami tidak mau lip service. Yang kami butuhkan adalah bukti kebijakan yang berpihak pada buruh,” tegas Said.
Sebagai alternatif, Said mengusulkan pemberian subsidi langsung kepada pekerja jika penyesuaian UMP belum dapat dilakukan.
“Jika UMP tetap Rp5,73 juta, maka buruh penerima upah minimum seharusnya mendapat subsidi dari Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp200 ribu selama satu tahun,” ujarnya.
Ia juga menilai struktur pengupahan di Jakarta belum sepenuhnya mencerminkan karakter ibu kota sebagai pusat jasa, perdagangan, dan teknologi nasional.






