Kampiunnews|Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Fadia Arafiq. Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pengadaan melalui perusahaan yang terafiliasi dengan keluarganya.
Kasus ini diumumkan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Fadia mengaku tidak memahami secara mendalam urusan birokrasi pemerintahan karena latar belakangnya sebagai musisi dangdut.
“Fadia mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” ujar Asep.
Namun demikian, KPK menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Menurut Asep, sebagai kepala daerah yang telah menjabat dua periode, Fadia seharusnya memahami tata kelola pemerintahan yang baik atau prinsip good governance.
Terlebih, sebelum menjabat Bupati Pekalongan, Fadia juga pernah menduduki posisi Wakil Bupati pada periode 2011–2016. Dengan pengalaman tersebut, KPK menilai yang bersangkutan semestinya memahami mekanisme birokrasi serta pengelolaan pemerintahan daerah secara transparan dan akuntabel.
Dalam perkara ini, KPK mengungkap adanya keterlibatan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang didirikan oleh suami dan anak Fadia. KPK menyebut Fadia merupakan penerima manfaat atau beneficial ownership dari perusahaan tersebut.
Perusahaan itu juga disebut beranggotakan sejumlah tim sukses Fadia, dan diduga diarahkan untuk memenangkan proyek-proyek outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Menurut KPK, PT RNB memperoleh proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, serta satu kecamatan pada tahun 2025. Sepanjang periode kontrak 2023–2026, nilai proyek yang diterima perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp46 miliar.
Dari total nilai kontrak tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara sisanya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati serta pihak terkait.
“Sebagian dana tersebut diduga dinikmati oleh keluarga Bupati dengan total sekitar Rp19 miliar,” kata Asep.
KPK merinci aliran dana tersebut antara lain:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp5,5 miliar;
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp1,1 miliar;
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp2,3 miliar;
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp4,6 miliar;
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp2,5 miliar;
- Serta penarikan tunai sekitar Rp3 miliar.
Atas perbuatannya, Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tersebut.






