Kampiunnews|Jakarta – Isu dugaan konten giveaway “settingan” yang menyeret nama kreator konten Willie Salim kembali menjadi perbincangan publik setelah mencuat dalam sebuah tayangan podcast. Namun, dari perspektif hukum, tudingan tersebut dinilai tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum.
Ahli hukum Kurnia Saleh menegaskan bahwa konten giveaway yang dilakukan Willie Salim berada dalam ranah hiburan digital dan ekspresi kreatif, bukan hubungan hukum yang melahirkan perikatan atau kewajiban perdata maupun pidana.
“Perlu dibedakan secara tegas antara konten hiburan dengan perikatan hukum. Konten digital yang bersifat storytelling atau dramatisasi tidak otomatis menjadi kebohongan hukum, apalagi penipuan,” ujar Kurnia Saleh, Minggu (25/01/2026).
Menurut ahli hukum yang dikenal sebagai salah satu ahli termuda di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan, hukum mensyaratkan adanya niat jahat sejak awal, rangkaian kebohongan yang disengaja, korban yang dirugikan secara nyata, serta kerugian yang dapat dibuktikan secara hukum.
“Hingga saat ini, unsur-unsur tersebut belum terpenuhi dalam isu yang dialamatkan kepada Willie Salim. Tidak ada laporan korban, tidak ada kerugian yang bisa dihitung, dan tidak ada perjanjian hukum yang dilanggar. Maka secara yuridis, tudingan penipuan sangat lemah,” jelasnya.
Kurnia juga menyoroti bahwa narasi yang berkembang di ruang publik, termasuk yang disampaikan melalui podcast atau media sosial, tidak dapat serta-merta dijadikan dasar pembuktian hukum.
“Podcast atau media sosial adalah ruang ekspresi, bukan ruang pembuktian hukum. Pernyataan sepihak tanpa dokumen, saksi, atau alat bukti yang sah tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kurnia Saleh mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam sistem hukum Indonesia. Hingga kini, kata dia, tidak ada proses hukum, laporan pidana, maupun putusan pengadilan yang menyatakan Willie Salim terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Dari sisi rekam jejak, Willie Salim juga dikenal sebagai kreator konten yang aktif melakukan kegiatan sosial dan berbagi kepada masyarakat. Berbagai aksi sosial tersebut telah dirasakan langsung manfaatnya oleh banyak pihak, mulai dari bantuan finansial hingga dukungan sosial bagi masyarakat kecil.
“Rekam jejak dan kontribusi sosial ini penting dipertimbangkan. Sulit mengatakan seseorang memiliki niat jahat ketika selama ini justru dikenal konsisten membantu orang banyak,” ujarnya.
Ia juga menilai klarifikasi terbuka yang disampaikan Willie Salim kepada publik merupakan bentuk itikad baik dan tanggung jawab moral, bukan pengakuan atas kesalahan hukum.
Menutup keterangannya, Kurnia Saleh mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan proporsional dalam menyikapi isu yang berkembang di media sosial.
“Kritik boleh, evaluasi perlu, tetapi penghakiman publik tanpa dasar hukum justru berpotensi melanggar hak asasi dan mencederai rasa keadilan,” pungkasnya.






