Kepada Yth.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus KEJAKSAAN AGUNG RI
di Jakarta
Dengan Hormat
Berdasar telah ditetapkan Tersangka dan telah ditahannya Harvey Moeis dan Helena Lim dalam perkara dugaan korupsi tambang timah yang ditangani Jampidsus Kejagung , maka dengan ini MAKI menyampaikan Somasi Terbuka sebagai berikut :
1. Meminta segera menetapkan Tersangka dan melakukan penahanan atas seorang dengan inisial RBS atas perannya sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambang timah.
2. RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR.
3. RBS diduga pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah.
4. RBS adalah terduga official benefit ( penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya) dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis.
5. RBS saat ini diduga kabur keluar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional.
6. RBS apakah orang yang sama dengan orang yang disebut RBT maka Kami serahkan sepenuhnya kepada Penyidik karena Kami yakin Penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan.
7. MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Jampidsus apabila Somasi ini tidak mendapat respon yang memadai.
Somasi ini dikirimkan guna menjadi dasar gugatan Praperadilan apabila dalam jangka waktu sebulan belum ada tindakan penetapan Tersangka atas RBS.
Sekian dan terima kasih.
Jakarta, 28 Maret 2024.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI )
Boyamin Saiman






