Kampiunnews.com | Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia kembali memberlakukan tilang manual di sejumlah daerah DKI Jakarta pada Minggu, 14 Mei 2023 setelah sebelumnya dihapus dan digantikan dengan tilang elektronik (ETLE) pada 2022 lalu.
Keputusan untuk mengembalikan sistem tilang manual ini diperintahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diedarkan melalui surat telegram pada 12 April 2023 lalu.
Adapun alasan kembali diberlakukan tilang manual ini karena sistem ETLE belum bisa menjangkau seluruh titik ruas jalan untuk memperhatikan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, khususnya kendaraan bermotor.






