Kampiunnews | Jakarta – Terjerat dalam perkara dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik di lahan kawasan hutan lindung Gunung Dempo, terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017-2020, tiga orang terdakwa yang merupakan mantan pegawai BPN Kota Pagaralam Yogi Armansyah Putra, Bowo Marsi, dan Nuryanti kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan putusan pada Jum’at (20/12/2024).
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Kristianto Sahat, SH, MH, dan dihadiri oleh ketiga terdakwa beserta penasehat hukumnya masing-masing, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pagaralam. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan subsider JPU.
Majelis hakim mencatat beberapa hal yang memberatkan, antara lain bahwa tindakan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang bersih dari korupsi dan telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Sementara itu, hal-hal yang meringankan termasuk fakta bahwa para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, dan merupakan tulang punggung keluarga.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yogi Armansyah selama 1 tahun 4 bulan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bowo Marsi selama 1 tahun 2 bulan, dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nuryanti selama 1 tahun,” tegas majelis hakim saat membacakan putusan.
Setelah mendengarkan putusan, terdakwa Yogi Armansyah melalui penasehat hukumnya menyatakan sikap banding. Sementara itu, terdakwa Bowo Marsi, Nuryanti, dan jaksa penuntut umum menyatakan sikap pikir-pikir terhadap hasil putusan tersebut.
Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejari Pagaralam menuntut terdakwa Yogi Armansyah Putra dan Bowo Marsi dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, sedangkan Nuryanti dituntut selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Usai sidang, Taslim SH, MH, yang didampingi oleh Linda Kuang SH selaku penasehat hukum Yogi Armansyah, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim. “Kami berpendapat bahwa klien kami tidak terbukti melanggar Pasal 2, melainkan hanya Pasal 3. Kami percaya klien kami tidak seharusnya dihukum dalam perkara ini. Kami merasa bahwa kasus ini seharusnya tidak sampai ke pengadilan dan tidak ada pihak yang perlu dipersalahkan,” jelas Taslim.

Ditemui di Jakarta, Sabtu (21/12/2022), penasehat hukum terdakwa, Linda Kuang SH, menyampaikan pandangan bahwa meskipun terdapat kesalahan dalam pelaksanaan, seharusnya fokus perbaikan diarahkan pada sistem dan kinerja, bukan pada individu yang dihukum. “Program PTSL adalah instruksi presiden. Ada aturan yang tidak diikuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Jika ada kekeliruan dalam pelaksanaan, seharusnya diselesaikan secara administratif. Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan semua fakta yang ada saat banding, dan semoga klien kami dibebaskan,” tutup Linda, menekankan pentingnya keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Pendapatnya mencerminkan keraguan atas keputusan yang diambil dan menyoroti kebutuhan untuk evaluasi yang lebih komprehensif terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia.
Modus yang digunakan para terdakwa adalah melakukan pengalihan hak atas aset negara berupa kawasan hutan lindung di area Gunung Dempo dengan memanfaatkan program PTSL antara tahun 2017 hingga 2020. Atas perbuatannya, jaksa penuntut mendakwa para terdakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 8 UU RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyoroti tindakan individu yang terlibat, tetapi juga menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai integritas dan transparansi dalam pelaksanaan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.






