Kampiunnews | Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., menegaskan bahwa Polri akan memiskinkan para bandar narkoba dengan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia juga menyampaikan bahwa Polri telah menyita aset senilai Rp 869,7 miliar dari tiga kasus narkoba jaringan internasional yaitu FP, HS, dan H. Hal ini merupakan wujud dukungan Polri terhadap Asta Cita Presiden RI dan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dalam memberantas narkoba dari hulu hingga hilir.
“Agar memberikan efek jera kepada pelaku jaringan narkoba, kami menerapkan Pasal TPPU untuk memiskinkan dan merampas aset dari hasil kejahatannya,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/11).
Lebih lanjut, Kabareskrim menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius Polri dalam menghadapi peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat. Dengan menyita aset-aset yang diperoleh dari hasil kejahatan, diharapkan dapat mengurangi daya tarik bagi para pelaku untuk terlibat dalam bisnis ilegal ini. Selain itu, Polri juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan berbagai instansi lain, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) dan lembaga internasional, dalam memerangi jaringan narkoba yang beroperasi lintas negara.
Dalam beberapa tahun terakhir, Polri telah menunjukkan keberhasilan dalam mengungkap berbagai jaringan narkoba besar, termasuk penangkapan ratusan kilogram narkotika jenis sabu dan obat terlarang lainnya. Komjen Pol. Wahyu juga mengingatkan kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba, sebagai bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.
Langkah penegakan hukum ini diharapkan tidak hanya menimbulkan efek jera bagi para pelaku, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya menjaga generasi muda dari pengaruh negatifnya.