Kampiunnews | Jakarta – Dr. David Tobing, kuasa hukum warga yang menggugat Izin Pembangunan Gedung (PBG) Kedutaan Besar India, mengumumkan bahwa PTUN Jakarta pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, telah mengabulkan seluruh gugatan warga terkait pembatalan PBG tersebut. Berdasarkan amar putusan yang dikutip dari E-Court, pengadilan memutuskan sebagai berikut:
Dalam Penundaan:
- Pengadilan mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara objek sengketa yang diajukan oleh para penggugat.
- Tergugat diwajibkan untuk menunda pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-317402-01092023-001 tanggal 1 September 2023, dengan total luas 24.331,96 m², luas lantai 21.179,67 m², dan luas basemen 3.152,29 m², yang dimiliki oleh Kedutaan Besar India dan berlokasi di Jl. HR Rasuna Said Kav. S-1, Kelurahan Setiabudi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam Pokok Perkara:
- Pengadilan mengabulkan gugatan para penggugat sepenuhnya.
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut dinyatakan batal.
- Tergugat diwajibkan untuk mencabut PBG tersebut.
- Tergugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.526.000,-.
Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, terutama terkait penundaan pelaksanaan PBG, seluruh aktivitas pembangunan Gedung Kedutaan Besar India harus dihentikan oleh kontraktor, dalam hal ini PT. Waskita Karya. Izin Pembangunan dapat dianggap tidak berlaku karena telah ditunda pelaksanaannya, tegas Dr. David Tobing.
David juga mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (DPMPTSP DKI Jakarta) untuk segera mencabut PBG Kedutaan Besar India dan menghormati putusan hakim. Menurutnya, proses penerbitan izin tersebut melanggar hukum dan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Ia menekankan bahwa meskipun izin ini terkait dengan pembangunan gedung kedutaan negara asing, DPMPTSP DKI Jakarta harus menunjukkan kenegarawanannya dengan mematuhi perintah PTUN Jakarta. David juga menegaskan bahwa negara asing harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, demikian pula sebaliknya, sehingga proses perizinan pembangunan gedung kedutaan tidak boleh melanggar hukum.
David mengapresiasi putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta, yang menurutnya menunjukkan supremasi hukum di Indonesia dan menjamin kesetaraan semua warga negara di hadapan hukum.
Ia juga mengingatkan DPMPTSP DKI Jakarta untuk mengambil pelajaran dari putusan ini agar tidak sewenang-wenang mengeluarkan izin tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. David menambahkan bahwa sejak awal, proses perizinan pembangunan Kedutaan Besar India sangat tertutup dan diduga memanipulasi keberadaan warga sekitar dengan mengundang pihak-pihak yang bukan warga dalam rapat, sementara warga yang terdampak langsung tidak dilibatkan.
Menurut David, Gedung Kedutaan Besar India ini sangat berbeda dari kedutaan negara asing lainnya, karena selain untuk kedutaan, gedung tersebut juga direncanakan memiliki hunian 18 lantai, yang dianggap tidak lazim untuk gedung kedutaan dan perlu diperiksa seluruh rangkaian perizinannya.
Gugatan pembatalan PBG ini diajukan oleh 24 warga yang berlokasi dekat dan terdampak langsung oleh pembangunan gedung Kedutaan Besar India. Warga menolak pembangunan karena proses penerbitan PBG dianggap melanggar peraturan perundang-undangan.
Dua bulan sebelum SK PBG diterbitkan, warga masih menyatakan penolakan dalam rapat-rapat dengan instansi terkait. Kedutaan India pada saat itu masih diwajibkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mengundang warga, namun tiba-tiba SK PBG terbit, dan pembangunan gedung dimulai. Atas dasar tersebut, warga melalui kuasa hukumnya, Dr. David Tobing dan tim, mendaftarkan gugatan pada tanggal 6 Maret 2024 dengan nomor registrasi 93/G/2024/PTUN.JKT.
David mengungkapkan beberapa dugaan manipulasi dalam proses penerbitan PBG, di antaranya:
- Tanda tangan pada barcode papan PBG diduga bukan milik Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta, melainkan Kepala Unit Pengelolaan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan. Hal ini juga tercermin pada perbedaan tanda tangan di salinan PBG.
- Dugaan manipulasi data warga karena mereka tidak pernah memberikan persetujuan tertulis yang dipersyaratkan, terutama untuk pengurusan izin AMDAL.
- Pembangunan Kedutaan Besar India dinilai melanggar UU Ibu Kota Nusantara (IKN), yang mengatur bahwa pembangunan kantor kedutaan akan dipusatkan di Ibu Kota Nusantara, bukan di Jakarta.
- Warga keberatan dengan rencana pembangunan gedung setinggi 18 lantai yang dianggap sangat tidak lazim dibandingkan dengan kedutaan negara asing lainnya.
David menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa seluruh proses perizinan pembangunan Gedung Kedutaan Besar India ini perlu diperiksa ulang.






