Kampiunnews | Jakarta – Setelah mengadakan pertemuan dengan pimpinan KPK, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Polda Metro Jaya untuk segera menyelesaikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sampai saat ini, kasus tersebut masih belum tuntas.
Sigit menyatakan bahwa kasus yang telah berjalan lebih dari satu tahun ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Korps Bhayangkara. “Terkait dengan PR-PR yang harus dituntaskan, kami minta agar benar-benar bisa diselesaikan, seperti yang ditanyakan sebelumnya. Beberapa hal ini akan kami laksanakan ke depan,” kata Sigit usai menerima audiensi pimpinan KPK di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Sigit tidak menetapkan target penyelesaian untuk kasus Firli, tetapi menegaskan bahwa hal ini menjadi fokus Polri untuk segera dituntaskan. “Beberapa hal ini akan kami laksanakan ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima laporan hasil koordinasi dari Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK terkait bantuan dalam kasus tersebut. “Secara spesifik, kami pimpinan belum mendapatkan laporan tentang hasil koordinasi yang telah dilakukan oleh kedeputian Korsup. Kami akan memeriksa dan meminta penjelasan detailnya,” ungkap Setyo.
Meski demikian, dia memastikan bahwa KPK tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum, khususnya terkait kasus dugaan korupsi. “Setelah itu, pimpinan baru bisa mengambil langkah atau tindak lanjut terkait koordinasi kasus Firli Bahuri,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap SYL pada Kamis, 23 November 2023. Meskipun tidak ditahan, dia dicegah dan ditangkal (cekal) untuk keluar negeri.
Firli Bahuri menghadapi tiga perkara di Polda Metro Jaya: pertama, dugaan pemerasan terhadap SYL; kedua, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU); dan ketiga, dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) KPK yang mengatur larangan dan sanksi bagi pegawai KPK yang berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara.






