Kampiunnews | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia didesak untuk segera menangkap mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tolikara terkait penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 yang mencapai lebih dari Rp 16 miliar.
“Kasus penyalahgunaan anggaran APBD Tolikara tahun 2017 ini telah kami laporkan ke KPK pada pekan ketiga Juni 2024. Namun, hingga kini belum ada perkembangan signifikan. Kami meminta KPK segera menangkap mantan Sekwan Tolikara sebagai pengguna anggaran,” ujar Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia, Gabriel de Sola, kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/1).
Gabriel menekankan bahwa laporan lembaganya ke KPK belum mendapatkan perhatian yang memadai demi menyelamatkan uang rakyat Tolikara. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Papua menyebutkan adanya penyimpangan penggunaan anggaran di DPRD Tolikara pada tahun 2017.
“Kasus penyalahgunaan Rp 16 miliar lebih di DPRD Tolikara telah kami adukan ke KPK pada 21 Juni 2024. Ada indikasi kuat bahwa dana yang disalahgunakan melibatkan Sekwan Tolikara. Laporan kami teregistrasi dengan nomor informasi 2024-A-01988 di KPK,” tambah Gabriel.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Papua, realisasi belanja makanan dan minuman pada Sekretariat DPRD Tolikara senilai Rp 16.108.000.000 tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Temuan BPK ini telah dilaporkan ke Polda Papua, namun belum ada proses hukum yang ditindaklanjuti. Deiron Wenda, seorang warga, juga telah mengadukan kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara ke Polda Papua pada 11 Oktober 2023, namun aduannya belum ditindaklanjuti.
Laporan BPK menyebutkan bahwa realisasi belanja barang Pemkab Tolikara per 31 Desember 2017 dan 2016 masing-masing sebesar Rp 405.096.953.650 dan Rp 358.679.082.413, dengan kenaikan 12,94 persen dari tahun sebelumnya. Sekretariat DPRD Tolikara menganggarkan belanja barang dan jasa senilai Rp 66.021.345.000, namun hanya direalisasikan sebesar Rp 36.356.354.000 atau 55,07 persen.
Hasil pengujian terhadap bukti surat pertanggungjawaban (SPJ) menunjukkan adanya ketidaksesuaian. Misalnya, SPJ untuk belanja makanan dan minuman kepada Rumah Makan F pada 27 September 2017 senilai Rp 500.000.000, namun harga sebenarnya lebih rendah Rp 173.538.800. Selain itu, SPJ untuk Rumah Makan A juga diragukan karena rumah makan tersebut sudah tutup pada tahun 2017.
Sekretaris DPRD mengakui bahwa SPJ belanja makanan dan minuman tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kegiatan pembahasan Raperda memang dilakukan, tetapi bukti-bukti dalam SPJ tidak mencerminkan realisasi yang sebenarnya. Anggota DPRD juga menyatakan tidak menerima uang terkait belanja makanan dan minuman.
Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja harus didukung bukti yang lengkap dan sah. Akibatnya, belanja makanan dan minuman pada 12 kegiatan Sekretariat DPRD Tolikara senilai Rp 16.108.000.000 tidak dapat diyakini kewajarannya.
Pemerintah Kabupaten Tolikara melalui Sekretaris DPRD berkomitmen untuk membenahi kondisi ini agar tidak terulang. BPK RI juga merekomendasikan agar Bupati Tolikara memberikan sanksi kepada Sekretaris DPRD terkait pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.






