Kampiunnews | Pekanbaru – Kasus penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Riau yang diungkap oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti isu serius mengenai dugaan alih fungsi hutan secara ilegal. Dalam rentang waktu 2005–2024, banyak pihak telah menjadi tersangka, termasuk perusahaan besar seperti PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Modus operandi yang diduga melibatkan kolaborasi dengan pemerintah dan DPRD dalam pengaturan tata ruang wilayah menunjukkan kompleksitas dan besarnya masalah yang dihadapi.
Hondro, Ketua DPP Advokasi Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI), menekankan urgensi pengawasan terhadap kasus ini. Ia menyatakan bahwa kerugian negara akibat korupsi di sektor kehutanan akan terus meluas jika tidak ada tindakan tegas. Presiden Prabowo Subianto telah memberi instruksi kepada Jaksa Agung, Kapolri, dan KPK untuk mengambil tindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar hukum.
Hondro menyoroti pentingnya pengusutan pajak PT RAPP, yang beroperasi di Riau selama bertahun-tahun, dan menyuarakan indikasi kuat bahwa izin yang diperoleh perusahaan tersebut dapat merugikan negara hingga triliunan rupiah. Ia berkomitmen untuk terus mengawal kinerja lembaga penegak hukum agar lebih aktif dan tegas dalam menangani kasus ini.
Dengan latar belakang aktif dalam mengungkap kasus-kasus korupsi, Hondro menegaskan bahwa transparansi dan penegakan hukum yang ketat sangat diperlukan. Ia menduga adanya aliran dana dari perusahaan besar ini yang melibatkan banyak pihak, termasuk dari pemerintah daerah hingga pusat.
Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik, yang mengharapkan langkah-langkah konkret dari aparat hukum untuk menuntaskan dugaan korupsi kehutanan yang telah berlangsung lama. Penanganan yang tepat tidak hanya penting untuk mempertahankan integritas ekosistem, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum di Indonesia.






