Kampiunnews | Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah resmi meregistrasi gugatan yang diajukan oleh Andi Syafrani terhadap Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Presiden Republik Indonesia. Gugatan ini terkait dengan proses seleksi yang dilakukan oleh Pansel Kompolnas periode 2024-2028, di mana Andi Syafrani merasa ada ketidaksesuaian atau ketidakadilan dalam prosedur yang ditempuh. Kasus tersebut teregistrasi dengan nomor 400/G/TF/2024/PTUN.Jkt, dan kini PTUN Jakarta akan memproses gugatan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Langkah ini menunjukkan bahwa pihak penggugat ingin memastikan transparansi dan keadilan dalam mekanisme seleksi pejabat publik, terutama yang melibatkan lembaga penting seperti Kompolnas dan pihak eksekutif negara.
Andi menyatakan ketidakpuasannya terhadap perubahan status salah satu peserta seleksi, yang awalnya terdaftar sebagai unsur Pakar Kepolisian, namun di akhir seleksi diubah menjadi Tokoh Masyarakat. Proses seleksi yang dipimpin oleh Prof. Hermawan Sulistyo sebagai Ketua Pansel dinilai Andi tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan awal. Gugatan ini mencerminkan upaya Andi untuk menuntut keadilan dan akuntabilitas dalam mekanisme seleksi Kompolnas, terutama mengenai kategori peserta yang memengaruhi penilaian akhir.
Menurut Andi Syafrani, perubahan status salah satu peserta dari kategori Pakar Kepolisian menjadi Tokoh Masyarakat dilakukan pada tahap akhir seleksi, meskipun sejak awal Pansel telah membagi peserta ke dalam dua klasifikasi tersebut dengan pembagian kelulusan yang proporsional. Andi berpendapat bahwa pengalihan status tersebut berdampak serius, menghilangkan kesempatan bagi peserta lain dari unsur Tokoh Masyarakat untuk masuk dalam daftar 12 nama yang diusulkan Pansel kepada Presiden Joko Widodo saat itu. Gugatan ini menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses seleksi pejabat publik, serta tuntutan untuk menghormati kategori awal yang telah ditetapkan.
Karena Presiden yang mengangkat Pansel dan juga berwenang menerima hasil seleksi, Presiden RI saat ini, Prabowo Subianto, juga turut digugat dalam perkara ini. Andi meminta agar hasil seleksi yang telah diajukan Pansel dibatalkan, serta menuntut Presiden untuk membentuk Pansel baru yang akan mengulang seleksi tahap akhir terhadap 24 peserta yang sebelumnya lulus tes assesment.
Dalam gugatannya, Andi juga meminta agar tahapan pemilihan anggota Kompolnas ditunda hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. Gugatan ini masuk dalam kategori tindakan pemerintahan yang melawan hukum, yang merupakan kewenangan PTUN untuk menanganinya.
Andi berharap gugatan ini menjadi langkah hukum yang dihormati oleh semua pihak, serta menjadi bahan evaluasi bagi Presiden agar lebih memperhatikan kinerja Pansel yang independen, profesional, dan sesuai dengan peraturan.
Selain Andi Syafrani, terdapat calon lain yang juga mengajukan keberatan serupa terhadap Pansel Kompolnas dan diperkirakan akan menyusul mengajukan gugatan. Keberatan ini diharapkan menjadi refleksi untuk memastikan proses seleksi berjalan tanpa cacat administrasi dan tindakan sewenang-wenang.