Kampiunnews | Kupang – Pemerintah Kota Kupang secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang Tahun 2025–2045 dalam sidang paripurna DPRD Kota Kupang, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Elvis Odja, pada Selasa (10/6).
Dalam paparannya, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menjelaskan bahwa Ranperda RTRW ini merupakan bagian dari proses pembaruan terhadap Perda Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2011 tentang RTRW Tahun 2011–2031. Menurutnya, dinamika pembangunan dan perubahan strategis yang terjadi selama lebih dari satu dekade terakhir menuntut penyesuaian terhadap rencana tata ruang yang telah ada.
“Wilayah Kota Kupang telah mengalami perubahan yang sangat dinamis. Untuk memastikan pemanfaatan ruang tetap sejalan dengan tujuan penataan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat, maka dilakukan peninjauan menyeluruh terhadap RTRW,” ujar Wali Kota dalam sesi penyampaian nota pengantar Ranperda.
Lebih lanjut, dr. Christian mengungkapkan bahwa hasil evaluasi terhadap Perda sebelumnya menunjukkan adanya sejumlah ketidaksesuaian dan penyimpangan dalam pemanfaatan ruang. Selain itu, perubahan kebijakan nasional, terutama melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, menjadi dasar hukum dan landasan penting untuk merevisi RTRW Kota Kupang secara komprehensif.
“Melalui Ranperda RTRW ini, kami memiliki visi besar untuk menjadikan Kota Kupang sebagai pusat pertumbuhan wilayah yang mengintegrasikan kegiatan pemerintahan, perdagangan, jasa, pariwisata, perikanan, dan industri. Hal ini akan didukung oleh sistem transportasi yang efisien dan inklusif untuk mendorong pemerataan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelas Wali Kota.
Wali Kota juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kupang akan terbuka dan kolaboratif dalam proses pembahasan lebih lanjut bersama DPRD Kota Kupang sesuai mekanisme yang berlaku. Pemerintah siap memberikan klarifikasi dan penjelasan tambahan apabila diperlukan dalam tahapan-tahapan pembahasan mendatang.
Penetapan RTRW Kota Kupang Tahun 2025–2045 diharapkan menjadi landasan strategis bagi arah pembangunan jangka panjang yang lebih terarah, berkelanjutan, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta tantangan pembangunan daerah di masa depan.






