Kampiunnews|Jakarta โ Pemerintah memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pemantauan satelit, operasi lapangan, teknologi modifikasi cuaca, serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran. Hingga Oktober 2026, Polri mencatat 243 orang dan 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla.
Perkembangan tersebut dilaporkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Kristomei Sianturi dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam Sidang Kabinet Paripurna bertema Dua Tahun Pertama Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Kepala BNPB menyampaikan bahwa lembaganya memperbaiki metode penghitungan luas area terbakar dengan memanfaatkan citra satelit agar pemantauan titik panas (hotspot) dan perkembangan karhutla semakin akurat.
Sejak dilantik pada 15 Oktober 2026, BNPB terus memperkuat metode pemantauan untuk mendukung pengambilan keputusan dan menentukan wilayah yang membutuhkan penanganan prioritas.
Lima provinsi menjadi perhatian utama, yakni Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, dan Kalimantan Barat. BNPB mencatat peningkatan karhutla di Sumatera Selatan dan Jambi, meskipun belum terlalu signifikan.
Selain pemantauan satelit, BNPB melakukan penyemaian dry ice sebagai bagian dari upaya modifikasi cuaca untuk membantu memicu hujan di wilayah yang membutuhkan penanganan.
BNPB melaporkan sebanyak 3.100 kilogram bahan semai telah digunakan melalui lima sorti sejak 20 Oktober. Di Sumatera Selatan, penyemaian mencapai 800 kilogram dalam satu sorti.
Menurut laporan tersebut, upaya itu diikuti penurunan partikulat udara PM2 dan PM2,5 serta peningkatan jarak pandang di Palembang dari 700 meter menjadi 7.000 meter.
Penegakan Hukum Menyasar Perorangan dan Korporasi
Di sisi penegakan hukum, Kapolri melaporkan bahwa penanganan karhutla terhadap perorangan telah dilakukan oleh 13 kepolisian daerah (Polda).
Tercatat 286 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 5.856 hektare. Sebanyak 243 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari penanganan perkara tersebut, 189 perkara dilaporkan masih dalam proses penyidikan, sedangkan 56 perkara telah selesai. Selain itu, tercatat 32 perkara dalam penyelidikan dan sembilan perkara dihentikan pada tahap penyelidikan.
Penegakan hukum juga menyasar korporasi. Berdasarkan laporan per 20 Oktober 2026, pukul 18.00 WIB, terdapat 100 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare. Sebanyak 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara penanganan perkara lainnya masih berproses.
Kapolri juga menyampaikan perkembangan rekomendasi pencabutan izin terhadap perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Dari 23 laporan polisi yang telah naik ke tahap penyidikan dan direkomendasikan untuk pencabutan izin, 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 12 lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, terhadap 71 laporan polisi lainnya, rekomendasi pencabutan izin belum diberikan. Dari kelompok tersebut, dua perkara telah menetapkan tersangka dan 69 lainnya belum. Kapolri turut menyebut adanya 22 korporasi yang terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA) dalam penanganan perkara tersebut.
Dalam pemaparan lebih lanjut, Kapolri menjelaskan bahwa 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki luas konsesi total 209.933 hektare, dengan area terbakar mencapai 11.105,39 hektare.
Adapun 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka memiliki luas konsesi 166.756 hektare, dengan area terbakar mencapai 8.849 hektare.
Dari 11 korporasi yang telah menjadi tersangka, delapan berada di Kalimantan Barat, dua di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan.
Data tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap wilayah konsesi, pemeriksaan penyebab kebakaran, serta penegakan hukum berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya berarti pihak yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.
Penanganan karhutla membutuhkan pendekatan terpadu. Pemanfaatan teknologi satelit dan modifikasi cuaca perlu berjalan beriringan dengan kesiapan personel, pencegahan kebakaran, pengawasan konsesi, serta penindakan yang konsisten terhadap pelaku yang terbukti melanggar hukum.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman dan proses penyidikan, tetapi mencakup pemulihan lingkungan, perlindungan kesehatan masyarakat, serta pencegahan berulangnya kebakaran pada musim kering berikutnya.







