Kampiunnews | Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah secara serentak untuk daerah yang tidak mengajukan sengketa hasil pemilihan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur direncanakan berlangsung pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan Bupati dan Wali Kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
Keputusan mengenai jadwal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian setelah rapat pembahasan mengenai rancangan Peraturan Presiden terkait pelantikan kepala daerah serentak 2024 di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada hari Selasa lalu.
Penetapan jadwal tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian setelah menggelar rapat pembahasan mengenai rancangan peraturan Presiden terkait pelantikan kepala daerah serentak 2024 di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 22A Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa pemerintah akan menggelar dua kali pelantikan kepala daerah secara serentak. “Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025,” bunyi Pasal 22A ayat (1) Perpres Nomor 80 Tahun 2024. Sementara itu, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tersebut akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah dapat dilakukan setelah tanggal tersebut dengan mempertimbangkan tiga kondisi, sesuai Pasal 2A ayat (3). Pertama, adanya Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Kedua, jika terdapat putaran kedua untuk Pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Ketiga, dalam keadaan memaksa atau force majeure yang mengakibatkan penundaan pelaksanaan pelantikan.
Saat ini, para peserta Pilkada 2024 memiliki kesempatan untuk menggugat hasil pemilihan ke MK. Jika tidak ada gugatan di suatu daerah, maka MK akan mengirimkan surat kepada KPU daerah tersebut untuk menetapkan pasangan calon terpilih. Namun, jika ada gugatan, MK akan menyidangkan perselisihan tersebut terlebih dahulu, dan penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan setelah MK memutuskan mengenai gugatan tersebut.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memahami proses dan tahapan yang akan berlangsung menjelang pelantikan kepala daerah serentak ini, serta menantikan hasil pemilihan yang demokratis dan transparan.






