Kampiunnews | Jakarta – Buntut penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap salah satu mahasiswa Kendari di Jakarta yang berinisial IAR pada Minggu, 12 Januari 2025, memantik reaksi keras dari DPP Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Insiden ini tidak hanya mengundang kecaman dari kalangan mahasiswa dan masyarakat luas, tetapi juga menimbulkan tanda tanya besar mengenai integritas dan tanggung jawab seorang pejabat publik.
Sultoni, Sekretaris Jenderal Pemuda LIRA, dengan tegas mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara untuk segera mencopot Kepala Dinas Kominfo Sultra dari jabatannya. “Berdasarkan pengakuan dan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban, pelaku penganiayaan serta pengancaman terhadap IAR diduga adalah Kepala Dinas Kominfo Sultra, yakni Saudara RB yang dilakukan pada malam hari,” ungkap Sultoni. Pernyataan ini menunjukkan bahwa tindakan tersebut bukan hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga melanggar norma-norma moral yang seharusnya dipegang teguh oleh seorang pemimpin atau pejabat public.
DPP Pemuda LIRA mengeluarkan tiga tuntutan utama terkait insiden ini. Pertama, mereka mendesak Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, untuk segera mencopot jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika inisial RB, atas tindakannya yang dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin pemerintahan dan pelayan rakyat. Kedua, mereka meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk segera mencopot RB dari posisinya sebagai Pelaksana Jabatan Bupati Buton Selatan, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dibiarkan tanpa konsekuensi.
Ketiga, DPP Pemuda LIRA mendesak Kapolres Jakarta Timur untuk menangkap saudara RB atas dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap mahasiswa Kendari. “Tindakan tersebut harus ditindak tegas, tidak ada pejabat manapun yang kebal dari hukum, semua sama di mata hukum,” tegas Sultoni. Pernyataan ini mencerminkan harapan masyarakat akan keadilan, serta perlunya tindakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat publik.
Untuk diketahui, pihak korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur dengan Nomor: LP/B/139/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA pada tanggal 12 Januari 2025. Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan banyak yang berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, demi keadilan bagi korban dan untuk mencegah terulangnya tindakan serupa di masa depan. Harapan ini menjadi cerminan bahwa masyarakat tidak hanya menuntut keadilan, tetapi juga menginginkan perubahan nyata dalam sistem pemerintahan yang lebih responsif dan bertanggung jawab terhadap rakyat.






