Kampiunnews | Jakarta – Praktisi hukum nasional Petrus Bala Pattyona, SH, MH, CLA, bersama dua praktisi senior, Maqdir Ismail, SH, MH, dan Dr. Luhut MP Pangaribuan, SH, LLM, menyerahkan rekomendasi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Ketua Komisi III DPR, Dr. Habiburokhman, SH, MH, dan anggota Komisi III, Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (5/3).
Poin Utama Rekomendasi Revisi KUHAP
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
- Hak tersangka dan terdakwa harus dijamin, termasuk hak untuk tidak disiksa, hak atas bantuan hukum, serta larangan penahanan sewenang-wenang.
- Korban juga harus mendapatkan perlindungan hukum, kompensasi, dan jaminan keamanan dari intimidasi.
- Efisiensi dan Transparansi Proses Hukum
- Pengaturan batas waktu penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan agar tidak berlarut-larut.
- Pemanfaatan teknologi dalam proses hukum, seperti CCTV, rekaman suara, dan data digital untuk meningkatkan akuntabilitas.
- Kerja Sama Internasional dalam Hukum
- Mengatur ekstradisi dan bantuan hukum lintas negara untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum global.
- Akuntabilitas dan Pengawasan Aparat Hukum
- Pengaturan sanksi bagi aparat hukum yang menyalahgunakan wewenang.
- Transparansi dalam akses informasi hukum dan partisipasi masyarakat.
- Perlindungan Saksi dan Korban
- Identitas dan keamanan saksi harus dijamin.
- Korban diberikan hak atas kompensasi dan partisipasi dalam proses hukum.
- Peningkatan Kapasitas Aparat Hukum
- Pelatihan dan pendidikan bagi aparat hukum untuk memastikan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
- Evaluasi berkala terhadap kinerja aparat hukum.
Kritik terhadap Beberapa Pasal dalam Rancangan KUHAP
- Pasal 1 Butir 9: Advokat harus memenuhi syarat tertentu sesuai Undang-Undang, termasuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
- Pasal 31 & 32: Penyidik wajib memberitahukan tersangka mengenai hak mendapatkan pendampingan advokat sebelum pemeriksaan.
- Pasal 70: Istilah saksi mahkota harus diubah menjadi justice collaborator.
- Pasal 94-98: Pengurangan masa penahanan di setiap tingkat peradilan harus dipertimbangkan agar tidak menghambat proses hukum.
- Pasal 155: Upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Tinggi untuk penghentian penyidikan dan penuntutan dianggap tidak perlu.
- Pasal 157: Usulan pemindahan tempat mengadili sebaiknya dapat diajukan oleh advokat, selain Ketua Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri.
- Pasal 252-254: Tata tertib persidangan perlu diperketat untuk menjaga ketertiban hukum.
Menurut Bala Pattyona, praktisi hukum kelahiran Kampung Kluang, Desa Belabaja (Boto), Lembata, NTT, berharap revisi KUHAP yang diajukan dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel, serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.






