Kampiunnews I Jakarta- Mantan Sekjen Partai NasDem, Johnny Plate terjerat kasus dugaan korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Atas peristiwa ini DPP NasDem mengeluarkan pernyataan sikap yang diterima media ini Kamis (18/5/2023).
Berikut pernyataan lengkap sikap DPP NasDem yang dikeluarkan Ketua Umum Surya Paloh.
Menyikapi perkembangan yang tengah berlangsung, terkait ditetapkannya Saudara Johnny G. Plate sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS dalam kapasitasnya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, DPP Partai NasDem menyatakan hal-hal berikut ini:
1. Partai NasDem senantiasa menghormati setiap proses hukum yang berlangsung.
2. Proses hukum ini harus bebas dari intervensi politik dan tekanan kekuasaan.
3. Terkait dengan status Johnny Gerald Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Partai NasDem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu pada azas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum.
4. Menetapkan Pelaksana Tugas Harian Sekretaris Jenderal (Plt. Sekjen) DPP Partai NasDem kepada Saudara Hermawi Taslim.
5. Menginstruksikan kepada seluruh kader dan jajaran pengurus di seluruh tingkatan untuk tidak terpancing terhadap segala bentuk provokasi terkait kasus ini. Fokuslah pada kerja-kerja organisasi dan politik Partai utamanya dalam rangka pemenangan Pemilu 2024 mendatang.
Demikian siaran pers ini disampaikan. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan kekuatan dan menetapkan keadilan yang sesungguhnya kepada kita bangsa Indonesia.
Sementara itu, mantan Ketua KNPI pusat Dr Andi Yuslim Patawari mengharapkan agar kasus Johnny Plate dipisahkan dari masalah politik. “Ini masalah hukum. Kita mendorong agar Kejaksaan Agung memrosesnya hingga tuntas,” katanya.
Ia juga meminta agar tidak ditarik ke hal politik supaya tidak membias dan mengundang polimik di tengah masyarat.
Diberitakan sbelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Rabu lalu.
Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung atas kasus korupsi tower base transceiver station (BTS) dengan kerugian negara mencapai Rp 8 triliun. Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA). Tersangka Johnny Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.






