Kampoiunnews I Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyatakan, Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah terkait laporan pelanggaran kode etik, dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres.
Karena itu, lanjutnta, Wakil Ketua diminta untuk segera dalam waktu dua kaoi 23 jam untuk melakjukan pemilihan ketua baru tanpa melibatkan ketua yang lamadalam waktu .
“Ketua Mahkma terbukti melakukan pelanggaran berat karena itu diberi sanksi diberhentikan dari jabatan sebagai ketua, ” demikian Jimmly Asshidiqie.






