Kampiunnews | Jakarta – Penetapan status tersangka atas Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) oleh KPK terkait kasus dugaan suap proyek di Basarnas, diralat melalui konferensi pers KPK (28/7). Sebelumnya, TNI menyatakan keberatan atas penetapan tersangka tersebut.
Keberatan TNI atas suatu proses hukum, tidak seharusnya dilakukan dalam bentuk intimidasi institusi. Dalih anggota TNI tidak tunduk pada peradilan umum adalah argumen usang yang terus digunakan TNI untuk melindungi oknum anggota yang bermasalah dengan hukum. Jika pun TNI tidak sepakat dengan langkah KPK, seharusnya menempuh jalur praperadilan, ujar Hendardi Ketua Dewan Nasional SETARA Institute di Jakarta, Sabtu, (29/7).
Lebih lanjut Hendardi menjelaskan, pasal 65 ayat (2) UU 34/2004 tentang TNI menegaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer hanyalah untuk jenis tindak pidana militer. Sedangkan untuk tindak pidana umum, maka anggota TNI juga tunduk pada peradilan umum. Demikian juga Pasal 42 UU 30/2002 tentang KPK, menegaskan kewenangan KPK melingkupi setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, baik ia tunduk pada peradilan umum maupun pada peradilan militer. Jadi, tidak ada tafsir lain kecuali bahwa KPK seharusnya tidak menganulir penetapan tersangka tersebut.
Norma-norma dalam UU 31/1997 tentang Peradilan Militer yang mengatur subyek hukum peradilan militer seharusnya batal demi hukum karena UU TNI dan UU KPK telah menegaskan sebaliknya. Yakni, jika anggota TNI melakukan tindak pidana umum, maka tunduk pada peradilan umum.
“Ketidaksamaan di muka hukum dan privilege hukum bagi anggota TNI harus diakhiri. Presiden dan DPR selama ini terus gagal atau digagalkan untuk menuntaskan reformasi UU Peradilan Militer,” lanjut Hendardi.
Peristiwa klarifikasi dan permintaan maaf atas penetapan tersangka anggota TNI, suatu tindakan hukum yang sah dan berdasarkan UU, adalah puncak kelemahan KPK menjaga dan menjalankan fungsinya secara independen. KPK memilih tunduk pada intimidasi institusi TNI, yang sebenarnya bertentangan dengan prinsip kesamaan di muka hukum sebagaimana amanat Konstitusi. Peristiwa ini juga menunjukkan supremasi TNI masih teramat kokoh, karena meskipun tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi, korps TNI pasti akan membela dan KPK melepaskannya.
Hendardi berharap, peragaan ketidakadilan dalam penegakan hukum ini harus diakhiri. Presiden dan DPR tidak bisa membiarkan konflik norma dalam berbagai UU di atas terus menjadi instrumen ketidakadilan yang melembaga.
Senada dengan SETARA Institute, Lembaga Swadaya Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) turut bersuara. Presiden LIRA Andi Syafrani meminta agar pimpinan KPK segera mundur.

Dalam pernyataannya di Sekretariat DPP LIRA di bilangan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Andi membuka bincang sore dengan statement yang keras, pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap pejabat sipil maupun militer.
Tindakan KPK membongkar dugaan praktik korupsi yang dilakukan oknum TNI harus didukung dan semestinya Panglima TNI pun ikut mendukung pemberantas korupsi di tubuhnya sendiri.
“Permintaan maaf komisioner KPK terhadap kejadian tersebut merupakan sikap tidak profesional dan akan semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga anti rasuah ini di saat memang persepsi publik masih rendah. Kasus ini menjadi dasar yang kuat sebagai alasan untuk mundurnya semua komisioner KPK yang ada. Periode ini menjadi momen terburuk kinerja KPK selama ini dan ini tidak boleh dibiarkan,” tegas mantan pengacara Presiden Joko Widodo.
Jika benar salah satu direktur di KPK mengundurkan diri karena hal ini, maka harusnya seluruh pimpinan KPK mengikuti langkah ini sebagai pertanggungjawaban jawaban kelembagaan, bukan personal.
Mundurnya pimpinan KPK dan diikuti dengan pertanggungjawaban hukum lainnya, reputasi KPK dapat dipulihkan dan kepercayaan publik terhadap lembaga dan komitmen pemberantasan korupsi oleh KPK dapat diraih kembali.
Presiden harus ambil sikap bukan terhadap proses hukum yang berjalan, tapi terhadap keberlangsungan lembaga ini dengan memberhentikan semua komisioner KPK dan mengangkat yang baru agar kepercayaan publik terhadap komitmen kuat presiden terhadap pemberantasan korupsi terlihat nyata.
Mengakhiri perbincangannya, Andi Syafrani mengajak seluruh komponen masyarakat kritis dan pimpinan DPR untuk mendesak agar pimpinan KPK secara gentle mundur dari jabatannya demi kepentingan publik.






