Kampiunnews|Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mendorong penguatan pemberantasan korupsi melalui kajian mendalam terhadap definisi tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan nasional. Langkah ini diarahkan agar hukum tidak hanya menindak praktik suap dan penyalahgunaan jabatan, tetapi juga mampu menjangkau berbagai praktik yang berpotensi menguras kekayaan negara dan merugikan perekonomian Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan hal tersebut setelah bertemu Presiden Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurut Yusril, Presiden meminta agar usulan perubahan definisi korupsi dikaji secara komprehensif, termasuk menyangkut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta kesesuaiannya dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
“Saya baru berbicara dan berdiskusi dengan Pak Presiden sambil juga mendengarkan arahan beliau sehubungan dengan keinginan DEN (Dewan Ekonomi Nasional) untuk melakukan perubahan terhadap definisi korupsi yang ada di dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” ujar Yusril.
Ia menegaskan, arahan Presiden bukan berarti menyetujui usulan perubahan tersebut. Prabowo justru meminta kajian mendalam agar rumusan hukum yang dihasilkan sesuai dengan situasi, kebutuhan, dan karakteristik Indonesia.
“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” imbuhnya.
Yusril menjelaskan, UNCAC tidak membatasi persoalan korupsi hanya pada penyuapan. Konvensi internasional tersebut mencakup berbagai bentuk tindak pidana yang menjadi acuan negara-negara peserta dalam menyusun kebijakan pemberantasan korupsi sesuai sistem hukum nasional masing-masing.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah praktik manipulasi nilai transaksi atau under-invoicing di sektor pertambangan, serta pencurian ikan di wilayah laut Indonesia. Menurut Yusril, praktik tersebut berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara dan menggerus kekayaan nasional dalam jumlah besar.
“Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah under-invoicing yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan atau orang yang mencuri ikan di laut itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun,” ungkap Yusril.
Ia mencontohkan manipulasi laporan produksi pertambangan, ketika volume hasil tambang yang sebenarnya mencapai 20 ribu ton dilaporkan hanya 10 ribu atau 15 ribu ton. Selisih pelaporan tersebut berpotensi menyamarkan nilai ekonomi yang seharusnya tercatat dan menjadi hak negara.
Yusril menilai, perhatian terhadap pemberantasan korupsi selama ini perlu dilengkapi dengan pengawasan lebih kuat terhadap praktik yang menguras sumber daya alam dan merugikan perekonomian nasional.
“Perhatian kita lama-lama selama ini kan banyak masalah pejabat yang mark-up harga, yang menerima suap, ya itu memang harus kita berantas, tapi juga jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti under-invoicing, pencurian ikan di laut yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga,” ujarnya.
Perluasan perspektif pemberantasan korupsi
Dalam pandangan Yusril, penyempurnaan regulasi juga perlu memperjelas unsur kerugian negara dan perekonomian negara. Kedua aspek tersebut dinilai penting agar penegakan hukum mampu menjangkau berbagai bentuk kejahatan yang berdampak terhadap kepentingan nasional.
“Jadi menurut saya sebenarnya di dalam undang-undang tipikor (tindak pidana korupsi) kita sekarang ini pertama adalah unsur kerugian negara, yang kedua itu perekonomian negara. Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan,” kata Yusril.
Ia menilai, pencurian ikan dan manipulasi transaksi pertambangan dapat berdampak serius terhadap perekonomian nasional. Namun, penentuan apakah suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi tetap harus didasarkan pada rumusan hukum yang jelas dan unsur pidana yang dapat dibuktikan.
Karena itu, kajian yang diminta Presiden Prabowo menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas regulasi, memperkuat pengawasan terhadap sektor strategis, serta memastikan kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa penyempurnaan definisi korupsi tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara sah. Batasan perbuatan pidana, mekanisme pembuktian, dan pertanggungjawaban hukum harus dirumuskan secara tegas agar pemberantasan korupsi berjalan efektif sekaligus menjunjung kepastian hukum.
Pada akhirnya, upaya menyelaraskan ketentuan tindak pidana korupsi dengan prinsip-prinsip UNCAC harus tetap memperhatikan kepentingan nasional. Penegakan hukum yang kuat diharapkan tidak hanya menindak pelaku korupsi, tetapi juga menutup celah kebocoran penerimaan negara, melindungi sumber daya alam, dan memastikan kekayaan Indonesia tidak terus terkuras akibat praktik ilegal maupun manipulasi transaksi.







