Kampiunnews.com | Jakarta – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis seumur hidup terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu hukuman mati.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada saudara Teddy Minahasa,” kata Majelis Hakim, Selasa (09/05/2023).
Teddy Minahasa terbukti secara sah dan bersalah terlibat dalam kasus narkoba yakni menukar sabu dengan tawas.
Sebelumnya teriakan dari kursi penonton ramai terdengar di dalam ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat jelang Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang vonis.
Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang putusan terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
Pantauan media di lokasi, sebelum menjalani sidang vonis, Teddy Minahasa mendapatkan teriakan semangat dari beberapa pengunjung.
“Pak Teddy semangat,” kata sejumlah penonton, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa ini.
Merespons teriakan para pendukungnya itu, Teddy yang saat itu masih duduk di samping penasihat hukumnya kemudian melempar senyum. [Red]






