Kampiunnews | Manado – Tim legal PT Bintang Sayap Utama (BSU) Cabang Manado, Sulawesi Utara, melaporkan kasus dugaan penggelapan dana milik PT BSU sebesar Rp Rp 97,821 miliar dengan terduga Joseph Stevanus Kopalit ke Komisi Yudisial (KY).
Bakti Riza Hidayat, Koordinator tim legal PT BSU, mengatakan telah menyirati KY agar turut mengawal jalannya perkara dugaan penggelapan dana yang merugikan perusahaan dengan total kerugian hampir seratus miliar.
“Kami telah melaporkan hal ini kepada Komisi Yudisial RI agar turut mengawal jalannya perkara dugaan penggelapan dana yang merugikan perusahaan hampir seratus miliar,”kata Bakti Riza Hidayat, Kamis (8/8/2024).
Menurutnya langkah ini dilakukan mengingat terduga penggelapan dana milik PT BSU, Joseph Stevanus Kopalit memiliki kerabat dengan mantan Ketua PN Tondano, yang juga mertua Joseph. Apalagi di tengah proses hukum yang sementara berjalan, Joseph Stevanus Kopalit tiba-tiba mengajukan praperadilan. Padahal sebelumnya ia mangki dari panggilan polisi.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Joseph Stevanus Kopalit sebagai tersangka oleh Polresta Manado pada 19 Juli 2024 dengan nomor 8.Tap/228/VII/2024/Reskrim.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, beberapa kali dilakukan upaya mediasi yang dijembatani Polresta Manado antara Joseph dengan PT BSU namun
selalu kandas. Joseph selalu ingkar dengan proses mediasi. Begitu pula langkah kekeluargaan dengan poin pengembalian dana yang selalu gagal.
Bakti Riza Hidayat, Koordinator tim legal PT BSU, Gajah Baru Group, mengapresiasi penetapan Joseph sebagai tersangka karena telah didapatkan dua atau lebih alat bukti dan gelar perkara. Dasar lainnya, laporan polisi nomor LP/B/378/III/2024/SPKT/RestaMdo tanggal 27 Maret 2024 atas nama pelapor Wisnu Murti Wibowo SH (PT Bintang Sayap Utama), tentang dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaan atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang. Selain itu surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/439/V/2024/Reskrim tanggal 3 Mei 2024.
Enam hari setelah penetapan tersangka, pada 24 Juli 2024, Polres Manado melakukan panggilan tersangka ke-1. Dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/626/VII/2024/Reskrim ini, tersangka Joseph Stevanus Kopalit diminta menemui Kasubdit Idik Harda Aiptu F Takumansang dan tim unit V Harda Sat Reskrim Polresta Manado di Jalan Piere Tendean pada Senin, 29 Juli 2024 pukul 11.00 WITA.
“Hanya saja, tersangka tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit dan tidak diketahui keberadaannya,”ungkapnya.
Bakti Riza Hidayat mengatakan di tengah proses hukum yang sedang berjalan, secara tiba-tiba Joseph melakukan upaya praperadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Manado. Bakti Riza Hidayat menegaskan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur. Tidak ada cacat dalam prosedur penetapan tersangka. Yang, janggal, justru PN Manado menerima praperadilan dari Joseph. Ini sebuah preseden buruk,” tandasnya.
Karena itu Bakti menduga ada upaya dan manuver Joseph untuk menjegal upaya hukum yang sedang berjalan. Hal itu tidak hanya mencederai kinerja kepolisian, tetapi juga menjadi indikasi adanya upaya-upaya sistematis untuk menentang aparat.
“Saya melihat tersangka sengaja mengulur waktu dengan bersurat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado. Ada apa ini?” tanya dia.
‘Perlawanan’ Joseph terhadap Polresta Manado itu, tambah Wisnu Murti Wibowo, tim legal PT BSU, dilakukan awal Agustus ini. Bahkan Pengadilan Negeri (PN) Manado telah menunjuk Yance Patiran SH MH sebagai hakim untuk mengadili perkara permohonan praperadilan dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Mnd.
“Kami sangat menentang dan menyesalkan adanya praperadilan oleh Joseph Stevanus Kopalit. Bukan hanya mencederai proses hukum, tetapi juga melebihi batas waktu dari penetapan tersangka,” kata dia.
Karena itu, ia meminta Kejaksaan Negeri Manado, PN Manado, termasuk publik untuk mengawal kasus ini dengan sungguh-sungguh. Apalagi yang bersangkutan telah mengakui bahwa dia menggelapkan dana perusahaan (PT BSU cabang Manado) sebesar Rp 97,821 miliar sebagaimana temuan audit internal PT BSU Malang. Para saksi yang telah diperiksa, termasuk saksi ahli pidana dari Universitas Samratulangi, Eugenius Paransi SH MH, juga menguatkan temuan tersebut.
“Saya melihat praperadilan yang dilakukan oleh tersangka benar-benar tidak beralasan dan hanya sebagai upaya untuk mangkir dari semua tuduhan,” tambah Wisnu.






